Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 yang bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pengelolaan sampah digelar di Gedung Olahraga Desa Malintang pada tanggal 14 Mei 2025 pukul 09:00. Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan, Pemerintah Desa Malintang menyelenggarakan acara sosialisasi penting ini. Dengan mematuhi Peraturan Daerah yang ada, diharapkan masyarakat dapat terlibat aktif dalam pengelolaan sampah yang lebih baik guna mendukung lingkungan yang bersih dan sehat. Dalam acara tersebut, narasumber dari Dinas Lingkungan Hidup setempat memberikan penjelasan mengenai ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 terkait pengelolaan sampah, termasuk pembuangan yang benar, jenis sampah yang dapat didaur ulang, serta dampak positif dari pengelolaan sampah yang baik bagi lingkungan. Selain itu, melalui sesi tanya jawab, masyarakat juga diberikan kesempatan untuk bertanya langsung mengenai hal-hal yang belum dipahami terkait peraturan tersebut. Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang cukup kepada semua peserta agar mereka mampu melakukan praktik pengelolaan sampah dengan benar di lingkungan sekitar mereka. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan kesadaran masyarakat Desa Malintang dalam menjaga kebersihan lingkungan akan semakin meningkat, sehingga tercipta lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman untuk ditinggali bersama.